
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan salah satu jalan untuk reformasi kepolisian
“Kami berpikir bahwa reformasi kepolisian itu adalah jalan yang memang harus ditempuh dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mau tidak mau harus dilakukan apalagi setelah ada Kitab UU Hukum Pidana yang akan berlaku 2026 dan ini adalah salah satu jalan untuk perbaikan atau reformasi kepolisian,” kata Arif dalam seminar bertajuk “Reposisi Polri dalam Sistem Peradilan Pidana” yang dipantau dari Jakarta, Kamis.
Menurutnya, revisi ini untuk memastikan kontrol kewenangan terhadap kepolisian dalam konteks penegakan hukum baik itu kewenangan penyelidikan maupun penyidikan.
“Termasuk upaya paksa yang itu merupakan kewenangan yang luar biasa bisa membatasi hak asasi manusia agar kewenangannya betul-betul demokratis, transparan, bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan atau digunakan secara sewenang-wenang di luar kepentingan penegakan hukum, ham dan keadilan,” ujarnya.
Baca juga Kapolri : Capaian Positif TNI-Polri di Tahun 2024 menjadi Standar Kerja di Tahun 2025.
Komisi III DPR telah meneken usulan revisi KUHAP untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Usulan tersebut merupakan upaya untuk membentuk aturan pelaksana dari Kitab KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Rencananya, setelah masuk Prolegnas, KUHAP akan digarap pada tahun ini 2025 untuk mengejar tayang dari KUHP Nasional.(Antara)
I quite lioke reading throgh ann rticle that ccan mzke men and wonen think.
Also, thank you ffor alowing ffor mee tto comment!