
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 30 Januari 2025 mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
“Hari ini sedang diklarifikasi di Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pahala belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan KPK dalam klarifikasi tersebut karena prosesnya yang masih berlangsung.
Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut KPK usai yang bersangkutan diklarifikasi, Pahala mengatakan bahwa hal itu tergantung pada hasil klarifikasi tersebut.
“Tergantung pada hasilnya saja,” tuturnya.
Baca juga PT TRPN Minta maaf atas Pembangunan Area Reklamasi dengan Pagar Laut di Kabupaten Bekasi
Nama Dedy Mandarsyah menjadi sorotan publik terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Fadilah alias Datuk kepada dokter koas bernama Muhammad Luthfi Hadhyan. Fadilah kemudian diketahui sebagai orang yang bekerja untuk keluarga Dedy Mandarsyah.
Penganiayaan tersebut diduga terjadi karena protes dari putri Dedy bernama Lady terkait dengan jadwal piket yang disusun Luthfi.
Untuk diketahui, Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah dalam LHKPN terbarunya melaporkan memiliki kekayaan total Rp9,4 miliar.
Pahala sebelumnya juga menyebutkan ada aset berupa properti yang diduga milik Dedy Mandarsyah yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca juga Sahabat Tirtawening [WAJIB TAHU]
“Sudah dianalisis (LHKPN Dedy), ada beberapa harta tidak dilaporkan. Sekarang masuk pemeriksaan,” kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/1).
Berdasarkan catatan laporan terakhirnya pada tanggal 14 Maret 2024 untuk periode pelaporan tahun 2023, Dedy Mandarsyah tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9.426.451.869,00.
Laporan tersebut memuat perincian aset berupa properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, dan simpanan kas. Dia tidak memiliki catatan utang dalam laporan di LHKPN.
Baca juga Siap Jalankan Inpres Efisiensi Anggaran, Pemkot Bandung Segera Terbitkan Instruksi Wali Kota
Berikut ini perincian harta kekayaan BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah menurut laporannya di LHKPN.
Harta kekayaan Dedy Mandarsyah
1. Tanah dan bangunanSesuai data yang tertera dalam LHKPN yang telah dilaporkan oleh Dedy Mandarsyah, memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp750.000.000,00. Aset ini terdapat di Jakarta Selatan yang meliputi:
• Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 meter persegi di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp200.000.000,00.
• Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 meter persegi di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp200.000.000,00.
• Tanah dan Bangunan Seluas 36 meter persegi di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp350.000.000,00.
2. Alat transportasi dan mesin berupa mobil Honda CRV tahun 2019, hadiah senilai Rp450.000.000,00.
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp830.000.000,00.
4. Surat berharga senilai Rp670.000.000,00.
5. Kas dan setara kas senilai Rp6.725.751.869,00.
6. Harta lainnya: Tidak ada catatan yang terlapor.
7. Utang: Tidak ada catatan yang terlapor.
Berdasarkan dari hasil perincian tersebut, total harta kekayaan Dedy Mandarsyah dalam laporan di LHKPN sebesar Rp9.426.451.869,00.
Sumber : Antara
1 thought on “KPK Klarifikasi LHKPN Kepala BPJN Kalimantan Barat”