JURNAL TIPIKOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terkait pemberian fasilitas kredit Rp600 miliar oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kepada Michael Timothy Hardjadinata, CEO MTH Corp atau MTH Global Investama. Kuat indikasi terjadi penyimpangan diduga fraud mengandung unsur pidana di dalam pemberian kredit.
“Idealnya OJK turun tangan dengan melakukan penyidikan. Jangan ragu periksa Dirut BNI dan bila terbukti tetapkan sebagai tersangka,” kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Jumat 20 Desember 2024.
Iskandar mengingatkan OJK, pemberian pinjaman oleh BNI kepada Michael Timothy sejak awal sangat janggal sebab catatan riwayat kredit Timothy sangat buruk alias dalam status kolektibilitas Kol-5 namun ditutup-tutupi seolah hanya Kol-2.
“Bisa-bisanya memberikan pinjaman kepada orang yang sudah masuk daftar hitam. Inilah mengapa patut diduga memang kredit diberikan BNI karena ada sesuatu hal yang tidak lazim. Belakangan terbukti dia kabur setelah dua bulan menerima pencairan pinjaman dari BNI,” kata Iskandar.
Baca juga KPK Geledah Kantor OJK atas Dugaan Korupsi Penyaluran CSR
Selain itu, Iskandar mengingatkan OJK lagi, jauh sebelum menerima pinjaman dari BNI Rp600 miliar yang dicairkan pada Maret 2024, tindakan fraud Michael Timothy yang terindikasi masih berkaitan dengan bobolnya kas BNI terjadi pada kasus KoinWorks dengan total kerugian mencapai Rp365 miliar.
Diketahui, Koin P2P (PT Lunaria Annua Teknologi/PT LAT) telah melaporkan Michael Timothy ke Polda Metro Jaya atas sangkaan melakukan pemalsuan, penipuan dan penggelapan.
Kasus berawal dari kerja sama antara Koin P2P dengan Michael Timothy dalam bidang peer-to-peer lending atau peminjaman pada tahun 2021. Dijelaskan bahwa Michael Timothy mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau kartu tanda penduduk (KTP). Berdasarkan data tersebut, Koin P2P yang merupakan anak perusahaan KoinWorks, memberikan dana sebesar Rp330 miliar. Skema kedua, kerja sama keduanya melibatkan pinjaman bilateral senilai Rp35 miliar.
Baca juga KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi di PT. PP
Namun dalam kedua skema tersebut, Michael Timothy ternyata tidak melakukan pembayaran sehingga Koin P2P mengalami kerugian mencapai Rp365 miliar. Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa data KTP yang diserahkan oleh Michael Timothy ternyata palsu. Hal ini terungkap ketika Koin P2P menagih peminjam yang telah jatuh tempo.
Koin P2P merupakan platform penyelenggara pinjaman online yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. Adapun KoinWorks sendiri kemudian kepercayaan BNI sebagai penyalur pinjaman modal kerja untuk UMKM.
Kolaborasi BNI dengan KoinWorks ditandai dengan diluncurkannya Fitur NEO Card yang memberikan akses dan layanan keuangan kepada lebih dari 65 juta pelaku UKM di Indonesia serta sektor produktif lain untuk pengembangan bisnis.
“Sangat mudah dianalisa, bisa saja dana Koin P2P yang dibawa kabur Timothy juga adalah uang BNI karena BNI merupakan salah satu lender, pemberi pinjaman, di KoinWorks,” ungkap Iskandar.
“Model kerja ini adalah teknik mendistorsi kinerja perbankan untuk menghindar dari pertanggungjawaban hukum. Membobol kas Koin P2P padahal sebenarnya membobol kas BNI. Saya kira dengan kecanggihan penyidik OJK bisa dengan mudah melakukan pengusutan meski pelaku berupaya menghilangkan jejak,” tambahnya.
Menurut dia, dengan dua kasus ini Direktur Utama BNI Royke Tumilaar bisa kesandung.
“Sebaiknya OJK secepatnya bertindak sebab modus ini adalah hal yang paling dihindari dalam kinerja perbankan namun malah dilakukan dengan publikasi sedemikian rupa, seakan-akan di awal-awal kerja sama BNI-KoinWorks sebagai kinerja padahal sesungguhnya manipulatif,” demikian kata Iskandar Sitorus. (rmol news)
1 thought on “OJK Jangan Mau Dikadali BNI-Michael Timothy, Hampir Rp1 Triliun Raib Harus Diinvestigasi”