Bengkulu utara, JURNAL TIPIKOR – Menjelang Pemilukada 27 Nopember 2024, sepertinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara masih menyisakan persoalan pemberkasan Bakal Calon independen Bupati dan Wakil Bupati jalur perorangan Fitra Martin – Gusti Rahmat. Sehingga KPU Bengkulu Utara dilaporkan ke DKPP Pusat.
Baca juga KEJARI KABUPATEN TASIKMALAYA, DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-64
Pasalnya, Beredar Surat tanda terima Laporan/Pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang serahkan oleh Gusti Rahmatdan yang diterima oleh Leon Filman. Dengan Nomor : 402/01- SET-02/VII/2024 pukul 15.00 WIB. Bertempat di kantor DKPP Pusat.
Menanggapi laporan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara jalur independen tersebut, Ketua Bawaslu kabupaten Bengkulu Utara menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Bapaslon
“Kami menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh bapaslon. Kalau terkait terpenuhi unsur atau tidak nya itu bukan Ranah kami untuk menanggapinya, Yg Jelas Kami sudah bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yg berlaku. Termasuk juga sudah menindaklanjuti putusan sidang mediasi di Bawaslu” Tegas Ketua KPU Bengkulu Utara Santosokepada awak Media Harian Rakyat Online 17/7/2024 Melalui pesan singkat WhatsApp. (Jusri)