Oknum Komisioner Bawaslu terindikasi korupsi, dilaporkan ke Kajari Bekasi
Kota Bekasi, JurnalTipikor.com – Aliansi pemuda pembaharu bangsa (APPB) melaporkan Bawaslu kota bekasi dalam pengadaan sewa laptop, komputer dan peralatan kantor. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengganggarkan untuk sewa laptop, PC guna menunjang kinerja dalam pemilu. Koordinator investigasi Aliansi pemuda pembaharu bangsa (APPB) septiar menyampaikan. “bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan serta ada dugaan korupsi didalam pelaksanaan peralatan kantor, pembelanjaan sewa laptop, personal komputer i5, serta komputer terdapat kejanggalan.
Hari ini, pukul 13.00 di Kejari Kota Bekasi, APPB di terima oleh Pihak Kejaksaan melalui penjaga di sarankan kembali lagi hari Jumat, Dalam pembelanjaan peralatan kantor terdapat kejanggalan dimana kami melihat ada penurunan spesifikasi dari RAB yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu, dimana penurunan spesifikasi itu akan menimbulkan kerugian bagi pelaksanaan pemilu nanti” ujar septiar dan kawan kawan
Buntut Jual Beli Kursi di PPDB 2023, KPK akan Panggil Kepala Sekolah dan Operator SMAN 1 Bekasi
Septiar juga mengatakan dalam pelaksanaan itu diduga terjadi praktek kolusi dimana pemenang dari pekerjaan tersebut berasal dari Kuningan Jawa Barat, berdasarkan peraturan presiden (Perpers) barang dan jasa haruslah diutamakan penyedia ditingkat wilayah terlebih dahulu.
“Pembelajaan barang tersebut menimbulkan kecurigaan disamping spesifikasi yang dikurangi terdapat dugaan kolusi dimana Perusahaan berasal dari Kuningan Jawa Barat, apakah tidak ada diKota Bekasi penyedia lokal?, Kami menduga anggaran Rp234.000.000 terjadi tindakan Pidana korupsi, terjadi persaingan usaha yang tidak sehat karena penyedia ditunjuk langsung oleh pihak Bawaslu ” ujar septiar
Septiar sangat menyayangkan bahwa untuk kebutuhan pemilu seharusnya menggunakan perangkat yang canggih dan sesuai kriteria kebutuhan
“Seharusnya Bawaslu membeli barang yang sesuai bukan asal-asalan, selain itu barang tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan, dan kami meminta kejaksaan negeri untuk segera memeriksa para komisioner Bawaslu terkait penggunaan anggaran, karena kami menduga ada tindakan yang melawan hukum dalam anggaran pemilu dibawaslu kota Bekasi ” tutup septiar
JT-Kota Bekasi