Buntut pemberitaan di Media Online atas Dugaan Pungli, Seorang Siswa Pindahan Terancam Drop Out dari Sekolah

JurnalTipikor.com–Buntut beredarnya dugaan pungli di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 kabupaten  Tangerang di Media  online Jurnal Tipikor tertanggal 2 Agustus 2023 yang menimpa salah seorang siswa pindahan dari Lampung berakhir dengan ancaman dari telepon orang tak dikenal. Hal tersebut dituturkannya orang tua siswa kepada Jurnal tipikor, Jumat (4/8/2022).

Berdasarkan hasil penelusuran tim Jurnal Tipikor, setelah Tim mengkonfirmasi atas temuan dugaan pungli di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Kabupaten Tangerang kepada kemenag Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, melalui Kasie Madrasah, H. Hasyim.

Dalam pertemuan tersebut, H. Hasyim mengatakan jika benar terjadi Pungli sebagaimana yang diberitakan jurnal tipikor tertanggal 1 Agustus 2023, jelas itu sebuah pelanggaran dan tidak dibenarkan, pungkasnya.

MAN 5  Kabupaten Tangerang diduga Melakukan Pungli terhadap Siswa Pindahan

Lanjut Hasyim, jika benar terjadi pengancaman ataupun bullying berarti Pendidikan terkesan Menyeramkan dalam artian pendidikan bukan lagi mendidik atau mengajar, jadi patut kita pertanyakan akhlak oknum tersebut.

Di tempat terpisah,  Ketua Umum DPP LSM  Seroja,  Taslim mengatakan Jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik maupun media sosial  pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016, Ucapnya

Ketentuan pasal 45B UU 19/2019 ini menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Tim Penyidik Kejati Sulsel Geledah Langsung Dua Kantor Berbeda Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Paselloreng Wajo

Jadi terkait kasus yang menimpa wali murid, pengancaman yang dilakukan oleh pihak peneror melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut, ungkapnya

Lanjut Taslim, terkait kasus yang menimpa murid, pengancaman yang dilakukan oleh pihak peneror melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut di atas.

Apalagi jika peneror masih anonym, hanya diketahui nomor teleponnya saja. Untuk pelaporan kasus ini, prosedurnya sama seperti pelaporan tindak kejahatan pidana lainnya. Dipilih yang sesuai dengan tingkatannya saja. Jadi bisa melalui satuan kepolisian diantaranya : Mabes polri, Polda, Polres dan Polsek.

Berandalan Bermotor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Serang

Intinya apapun bentuk pengancaman via Seluler tidak dapat di benarkan dan kami meminta kepada APH dapat menindak kepada oknum oknum yang kami duga melakukan pengancaman.saya akan bersurat ke departemen agama dan bupati Tutur nya,Tutupnya.

JT-Tim