2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi pada hari Jumat(19/05/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

  1. Saksi berinisial atas nama LH, dimana saksi LH merupakan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. Saksi berinisial atas nama HEP, dimana saksi HEP merupakan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Usai Diperiksa, Kejagung Tetapkan Johny G Plate Sebagai Tersangka Langsung Ditahan

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi   yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YSMAIH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. Jumat(19/05)

(kapuspenkum)

One thought on “2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *