Upaya Damai telah Ditempuh, Kompensasi Apa yang Dijanjikan PTPN VIII kepada Masyarakat Megamendung Bogor

JURNAL TIPIKOR–Konflik lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan masyarakat Megamendung Bogor, Jawa Barat telah selesai.

Lahan milik PTPN VIII di Megamendung sebelumnya diduduki secara ilegal oleh warga selama 25 tahun.

“Hari ini saya dengan dirut PTPN dengan Dirut PT EMPI menyelesaikan permasalahan yang hampir 25 tahun yang lalu, ada masyarakat yang menduduki tanah di PTPN VIII,” kata Hadi saat peninjauan proyek jembatan gantung di Megamendung, Bogor, Kamis (30/3/2023).

Saat Dicecar Anggota Komisi III DPR, Mahfud Singgung Kepala BIN

Hadi menyebut sebagian tanah yang sempat diduduki masyarakat akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan PTPN VIII. Dia mengatakan ada 73 hektare lahan yang akan diberikan HGB-nya di atas HPL PTPN VIII.

“Hari ini kita sudah memecahkan solusinya. Di antaranya adalah, sebagian tanah yang diduduki masyarakat akan kita berikan HGB diatas hak pengelolaan PTPN VIII. Sisanya 73 hektare itu akan kita juga berikan HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) milik PTPN,” kata Hadi.

“Sehingga permasalahan yang sudah lama di Megamendung di lahan PTPN VIII ini bisa terselesaikan dan nanti juga akan kita ambil masyarakat yang ada di sekitar tanah PTPN untuk bisa bekerja di PT EMPI (perusahaan alat outdoor),” tambahnya.

Corong Jabar Soroti Aksi Pembacokan yang Menimpa Mantan Ketua KY

PT EMPI sendiri merupakan perusahaan alat outdoor yang sedang membangun jembatan gantung 530 meter di Megamendung, Bogor. Jembatan gantung itu menyeberangi lembah menuju perbukitan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango.

“Ini adalah kerja sama yang bagus dengan menyelesaikan permasalahan tanah aset BUMN, di mana BUMN tidak kehilangan asetnya namun masyarakat menerima manfaatnya,” kata Hadi.

“Ini adalah skema yang bagus kita skema prorakyat dan memperhatikan lingkungan di sekitar tanah milik PTPN,” tambahnya.

Program Mutiara Pagi Bersama Polri di RRI, Waka Polsek Balaraja Polresta Tangerang Isi Tausyiah

Hadi mengatakan proses penyelesaian konflik lahan di Megamendung akan dijadikan role model. Dia berharap solusi serupa bisa dipakai di daerah lain.

“Ini skema yang bagus. Kemarin saya ke Makassar juga di PTPN XIV juga melakukan hal yang sama. Masyarakat kita berikan manfaat HGB diatas HPL, juga bisa bekerja di PTPN dan PTPN tidak kehilangan asetnya,” ujar Hadi.

(Detik.com)

One thought on “Upaya Damai telah Ditempuh, Kompensasi Apa yang Dijanjikan PTPN VIII kepada Masyarakat Megamendung Bogor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *